TUGAS
"UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.."
FUNGSI
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Komentar