Pages

Sejarah Karantina

KARANTINA bersal dari kata latin Quadraginta yang berarti 40 Hal ini disesuikan dengan lama berlangsungnya tindakan karantina yaitu 40 hari artinya semua penderitaan diisolasi 40 hari. Pada tahun 1348 lebih dari 60 juta orang penduduk dunia meninggal karena penyakit “PES” (Black Death) Pada tahun 1348 pelabuhan vennensia sebagai salah satu pelabuhan terbesar di Eropa melakukan upaya KARANTINA dengan cara menolak masuknya kapal yang datang dari daerah terjangkit penyakit pes serta terhadap kapal yang dicurigai terjangkit PES (PALGUE)

Pada tahun 1377 di Roguasa, membuat suatu peraturan bahwa penumpang dari daerah terjangkit penyakit pes harus tinggal di suatu tempat di luar pelabuhan dan tinggal di sana selama 2 bulan supaya bebas dari penyakit . Itulah sejarah tindakan karantina dalam bentuk isolasi pertama kali di lakukan terhadap manusia.

Pada tahun 1383 Marseille, Perancis ditetapkan perkembangan karantina yang pertama. Akan tetapi, peran dari tikus dan pinjal belum diketahui dalam penularan penyakit pes pada waktu itu. Pada kurun waktu 1830 -1847. Wabah koleran melanda Eropa. Atas inisiatif Ahli kesehatan telah terlaksanakan dipelomasi penyakit infeksi dan kerjasama multilateral kesehatan menghasilkan INTERNATIONAL SANITARY CONFERENSI, Paris 1851, dikenal sebagai ISR 1851.

Periode HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) 1911 -1949

  • Tahun 1911 di Indonesia, pes masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
  • Tahun 1916 pes masuk melalui Pelabuhan Semarang
  • Tahun 1923 pes masuk melalui Pelabuhan Cirebon (masih dalam zaman kolonial Belanda). Regulasi yang diberikan Quarantina Ordonanti (Staatsbld Nomor 277 tahun 1911)
  • Penahanan Kesehatan di Pelabuhan dilaksanakan HAVEN ARTS (Dokter Pelabuhan) dibawah HAVEN MASTER (Syahbandar). Ada 2 (dua) Haven Arts yaitu di Pulau Rubiah Sabang dan Pulau Onrust di Teluk Jakarta.

Periode Pelabuhan Karantina.

Pada Masa Kemerdekaan, sekitar 1949 – 1967 RI membentuk 5 pelabuhan karantina, yaitu :

  1. Pelabuhan Karantina Klas I : Tg. Priok dan Sabang
  2. Pelabuhan Karantina Klas II :Surabaya dan Semarang serta
  3. Pelabuhan Karantina Klas III :Cilacap

Periode DKPL (Danas Kesehatan Pelabuhan Laut) dan DKPU (Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara) 1967 -1978

Pada 1970, terbit SK Menkes No. 1025 / DD / Menkes, tentang pembentukan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) sebnyak 60 DKPL dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU) sebanyak 12 DKPU. Baik DKPL maupun DKPU Non Eselon. Kegiatan DKPL dan DKPU baik teknis maupun administratif meski satu kota, namun terpisah.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Sebagai Port Health Authority di Pelabuhan / Bandara di Indonesia

Pada tahun 1959, Indonesia mengeluarkan Peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 1959 tentang Penyakit Karantina. Perkembangan Selanjutya, untuk memenuhi amanat Pasal 4 dan 6 sub 3 undang – undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (UU nomor 9 tahun1960, Lembaran Negara tahun 1960 nomor 131) Maka disusunlah UNDANG – UNDANG NOMOR 1 tahun1962 tentang Karantina Laut dan UU NOMOR 2 TAHUN 1962 tentang Karantina Udara.

Tahun 1987 melalui Permenkes No.147/ Menkes/IV/78 DKPL tenatang perubahan atas KANTOR KESEHATAN PELABUHAN (eselon III B) 10 KKP Kelas A dan 34 KKP Kelas B.

Tahun 1985 melalui SK Mankes No.630/Menkes/SK/XII/85 KKP berubah menjadi 10 KKP Kelas A dan 36 KKP Kelas B (ditambah Dili dan Bengkulu)

Tahun 2004 melalui SK Menkes No.265/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja KKP diklasifikasi menjadi :

  • KKP Kelas I (eselon II B) :2
  • KKP Kelas II(eselon III A) : 14
  • KKP Kelas III (eselon III B) : 21

Tahun 2007 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.167 Menkes/Per/II/2007 tentang perubahan atas Kepmenkes No. 265 /Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata kerja KKP.Pembentukan KKP Kelas III Sabang. Gorontalo dan Ternate.

Tahun 2008 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata kerja KKP, 7 KKP Kelas I, 21 KKP Kelas II dan 20 KKP Kela III.

Tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang perubahan Permenkes No.356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP.

Tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Tahun 2021 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Pemenkes Nomor 33 tahun 2021 tentang Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Tahun 2023 melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. Klasifikasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
a. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan;
b. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I;
c. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II; dan
d. Loka Kekarantinaan Kesehatan.

Komentar